Wanita Muda Diamankan Polres Kampar Usai Aniaya Istri Orang, Korban Alami Luka Kepala

Kampar (Riaunews.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. TI diduga menganiaya seorang wanita bernama Nopita (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar, hingga mengalami luka serius.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala yang harus dijahit tujuh jahitan serta lebam di beberapa bagian tubuh. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan pada Rabu (24/12/2025).

“Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar. Setelah barang bukti lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian, Jumat (26/12/2025). Berdasarkan keterangan awal, pelaku diketahui memiliki hubungan dengan suami korban, sehingga memicu konflik yang berujung pada aksi kekerasan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari. Saat itu, korban bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengejar suaminya, FE, yang berada dalam satu mobil bersama pelaku.

Setibanya di lokasi, korban sempat mengajak suaminya pulang, namun ditolak. Pelaku kemudian turun dari mobil dan diduga menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya, lalu menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor.

Aksi tersebut baru terhenti setelah suami korban melerai. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar. Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Komentar