Polda Riau Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu ke Jambi, Satu Pelaku Ditangkap

Bengkalis (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram ke Provinsi Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial DS (32) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II pada Sabtu (13/12/2025) terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Riau ke Jambi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui dibawa dari Kabupaten Rokan Hilir menggunakan satu unit mobil Toyota Innova. Tim kemudian melakukan penyergapan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Saat penangkapan, satu orang berinisial RS yang berada di kursi penumpang depan melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan. Sementara DS berhasil diamankan di lokasi,” ujar Kombes Putu, Selasa (23/12/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu yang disimpan di bagasi belakang mobil. DS mengaku sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Rokan Hilir, dan akan dikirim ke Jambi atas perintah seseorang berinisial G yang diduga berada di luar negeri.

DS juga mengaku telah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi dengan total sekitar 10 kilogram setiap pengiriman, dengan upah Rp50 juta per 10 kilogram. Untuk pengantaran terakhir, ia dijanjikan upah Rp60 juta. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain dan pengendali jaringan narkoba lintas provinsi dan lintas negara tersebut.

Komentar