Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal, mengingatkan pemilih pemula agar memahami aturan pemilu, terutama larangan praktik politik uang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Pesan itu disampaikan Alnofrizal saat menghadiri kegiatan Sekolah Demokrasi dan Pemilu yang diikuti pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA/SMK se-Riau di Aula KPU Riau, Jumat (30/10/2026). Kegiatan tersebut digelar Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik (Himmapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.
Politik Uang Bisa Merusak Demokrasi
Alnofrizal mengatakan, pemilu dan pemilihan kepala daerah memiliki sejumlah aturan yang harus dipahami masyarakat. Salah satunya ketentuan yang melarang praktik politik uang.
“Dalam pemilu dan pilkada ada aturan yang melarang berbagai tindakan, di antaranya politik uang,” kata Alnofrizal.
Menurutnya, politik uang bukan hanya melanggar ketentuan pemilu, tetapi juga dapat merusak kualitas demokrasi. Karena itu, pemilih pemula perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak terlibat dalam praktik tersebut.
Ia menjelaskan, Bawaslu memiliki tugas mencegah sekaligus menindak pelanggaran pemilu. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan melalui peningkatan pemahaman masyarakat, termasuk kalangan pelajar.
“Tugas Bawaslu di antaranya menindak pelanggaran pemilu dan mencegah terjadinya praktik politik uang,” ujarnya.
Sasar Pelajar untuk Persiapan Pemilu 2029
Kegiatan Sekolah Demokrasi dan Pemilu tersebut juga menghadirkan anggota KPU Riau Nahrawi, Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP Universitas Riau Dr. Auradian Marta, serta pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Riau, Linda.
Ketua Himmapol FISIP Universitas Riau, Reski Ananda, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendidikan politik bagi generasi muda. Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin memperkuat literasi demokrasi dan mendorong partisipasi politik pelajar menjelang Pemilu 2029.
“Kegiatan ini ditujukan kepada pelajar SMA/SMK sebagai bagian dari pendidikan politik, penguatan literasi demokrasi, serta peningkatan partisipasi politik generasi muda untuk menghadapi Pemilu 2029,” kata Reski.







Komentar