Ketua Pemuda Pancasila Siak Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan Pelajar

Siak (Riaunews.com) – Polisi menetapkan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak berinisial DK sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar SMA berusia 16 tahun di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Siak menggelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) malam. Polisi juga telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap DK.

“Hasil gelar tadi malam, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini sudah diterbitkan surat perintah penahanannya,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi, Minggu (1/11/2026).

Land Cruiser Tabrak Tiga Sepeda Motor

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Perawang KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK yang dikemudikan DK melaju dari arah Perawang menuju Minas. Mobil tersebut kemudian bergerak ke sisi kanan jalan.

“Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju tiga sepeda motor yang ditumpangi sejumlah pelajar. Ketiga kendaraan itu masing-masing Honda Vario BM 5471 SAE, Honda Beat BM 2925 ZAT, dan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi,” terang Akhmadi.

Jarak kendaraan yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari. Mobil Land Cruiser tersebut menabrak tiga sepeda motor yang dikendarai para pelajar yang hendak pulang sekolah.

Akibat kecelakaan itu, sejumlah pelajar mengalami luka-luka. Sementara seorang pelajar perempuan bernama Alwi Mufid (16) meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh RiauAktual.com, pengemudi mobil diduga berupaya meninggalkan lokasi setelah kecelakaan terjadi. Namun, sejumlah pelajar dan warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengejar hingga pengemudi tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Polisi Periksa Saksi dan Amankan Kendaraan

Satlantas Polres Siak kemudian menangani kasus tersebut dengan mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti.

DK juga sempat diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut melakukan tes urine terhadap DK dengan hasil negatif.

Setelah menggelar perkara, penyidik menetapkan DK sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan pada Minggu (1/11/2026).

Komentar