Warga Inhil Adukan Konflik Lahan ke Anggota DPR RI, Kebun Sawit Diduga Diambil Alih Lewat KSO

Indragiri Hilir (Riaunews.com) – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat, kawasan hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), hingga perusahaan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) menjadi sorotan dalam kunjungan reses Anggota DPR RI Komisi III, H Siti Aisyah, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dalam pertemuan bersama kelompok tani, buruh tani, dan masyarakat, warga mengadukan persoalan tumpang tindih status lahan hingga dugaan pengambilalihan kebun sawit yang selama ini mereka kelola. Sejumlah warga bahkan mengaku menghadapi persoalan hukum setelah mempertahankan lahan garapan tersebut.

“Reses itu bukan libur dan bukan pula sekadar kunjungan. Kami datang untuk mendengar keluhan masyarakat, melihat fakta di lapangan, serta memastikan apakah pengaduan yang disampaikan benar terjadi atau hanya berdasarkan keterangan sepihak,” kata Aisyah, Sabtu (31/10/2026).

Ia mengungkapkan, sebelumnya telah menerima pengaduan dari masyarakat yang memiliki dokumen pertanahan berupa sertifikat, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), maupun Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, lahan yang mereka kuasai kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.

Bahkan, terdapat kebun sawit yang ditanam dan dirawat masyarakat sendiri, tetapi diduga diambil alih melalui skema KSO. Warga yang berupaya mempertahankan kebunnya justru dilaporkan ke kepolisian.

“Masyarakat mengadu kepada saya, tanah mereka memiliki sertifikat, ada yang mempunyai SKGR maupun SKT. Namun, ketika kebun yang mereka tanam sendiri didodos atau diambil alih, justru mereka yang dipanggil polisi dan dilaporkan atas dugaan pencurian. Mereka bertanya, ke mana lagi harus mengadu?” ucapnya.

Soroti Tumpang Tindih Status Lahan

Menurut Aisyah, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai konflik antara masyarakat dan perusahaan. Jika terdapat tumpang tindih kebijakan atau kewenangan antarinstansi pemerintah, negara harus hadir untuk menyelesaikannya melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.

Ia menyoroti ketidakpastian hukum yang muncul akibat tumpang tindih administrasi pertanahan dengan penetapan kawasan hutan. Dokumen pertanahan diterbitkan negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan penetapan kawasan hutan menjadi kewenangan kementerian yang membidangi kehutanan.

Ketika kedua kebijakan tersebut mencakup objek tanah yang sama, masyarakat justru harus menanggung dampaknya.

“Yang menerbitkan sertifikat itu negara, yang menerbitkan surat keterangan tanah melalui aparat pemerintah juga negara. Sementara penetapan kawasan hutan dilakukan kementerian. Kalau terjadi tumpang tindih, mengapa rakyat yang harus menanggung akibatnya? Seharusnya negara duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut,” jelasnya.

Aisyah mengingatkan bahwa proses pengukuhan kawasan hutan harus mengikuti tahapan dan ketentuan hukum, mulai dari penunjukan, pemetaan, pemeriksaan lapangan, hingga penetapan dan pengukuhan.

Karena itu, pemeriksaan status lahan harus mencakup riwayat penguasaan tanah, proses penetapan kawasan hutan, pelibatan masyarakat, serta kondisi faktual di lapangan.

“Jangan sampai baru ditunjuk, masyarakat langsung dianggap tidak memiliki hak atas tanahnya. Harus dilihat bagaimana prosesnya, kapan kawasan itu ditetapkan, bagaimana pemetaannya, apakah masyarakat dilibatkan, dan bagaimana kondisi nyata di lapangan,” katanya.

Ia juga meminta agar konflik agraria yang bersifat struktural tidak langsung diselesaikan melalui pendekatan pidana terhadap masyarakat yang memperjuangkan lahan garapannya.

“Jangan sampai objek tanahnya belum diperiksa, tetapi masyarakat sudah dipidanakan. Masyarakat yang membuka lahan, menanam, dan merawat, kemudian ketika mempertahankan kebunnya justru dilaporkan,” tegasnya.

Bagi warga yang tidak memiliki sertifikat, SKGR, maupun SKT, Aisyah menyebut mereka masih dapat menyiapkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dilengkapi riwayat penguasaan tanah, keterangan saksi, dan bukti pendukung lainnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya berpatokan pada kepemilikan sertifikat. Riwayat pembukaan dan penguasaan lahan, aktivitas penanaman, hingga keberadaan rumah, kebun, tempat ibadah, dan pemakaman keluarga juga perlu menjadi bahan pemeriksaan.

Warga Minta Aspirasi Diperjuangkan hingga Pusat

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat dari Kecamatan Keritang, Seprudin, menyampaikan bahwa warga yang hadir merupakan kelompok tani, buruh tani, dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari perkebunan.

Ia mengatakan, masyarakat telah mengeluarkan biaya dan tenaga sendiri untuk membuka lahan, membeli bibit, menanam, hingga merawat kebun sawit sampai menghasilkan.

Namun, ketika kebun mulai memberikan hasil ekonomi, masyarakat justru menghadapi persoalan setelah masuknya Satgas PKH dan pengelolaan melalui skema KSO.

“Kami yang membuka lahan, kami yang membeli bibit, kami yang menanam dan merawat. Tetapi ketika kebun sudah menghasilkan, tiba-tiba muncul persoalan pengambilalihan melalui KSO. Padahal lahan yang dikelola bersama Koperasi Citra Harapan itu merupakan lahan garapan masyarakat, bukan milik perusahaan,” ungkap Seprudin.

Ia berharap aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kunjungan reses tersebut dapat diperjuangkan hingga tingkat pusat.

Aspirasi serupa juga disampaikan Ardiansyah Dede dari Badan Bantuan Hukum (BBH) PDIP Kabupaten Indragiri Hilir yang diketuai Dr Muhammad Iqbal Syamsudin.

Ardiansyah menyebut pihaknya telah menerima dan mendampingi sejumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan kawasan hutan di beberapa desa dan kecamatan di Inhil.

Komentar