133 Kanto di STC Kini Jadi Aset Pemko Pekanbaru, Status HGB Masih Dipertanyakan

Pekanbaru22 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan sebanyak 133 Kantor dan Toko (Kanto) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), termasuk tanah dan bangunan, kini telah menjadi aset milik pemerintah daerah. Kepastian tersebut menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP) pada 9 Februari 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyampaikan kepastian status aset tersebut setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pedagang STC di DPRD Pekanbaru, Senin (10/8/2026). Menurutnya, kejelasan status aset penting agar pemerintah daerah, DPRD, dan pedagang memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan STC ke depan.

“Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya,” ujar Zulhelmi.

Pengelolaan Aset Harus Sesuai Regulasi

Zulhelmi menjelaskan, kerja sama Pemko Pekanbaru dengan PT MPP yang dibuat pada 1996 telah berakhir pada 9 Februari 2026. Setelah masa kerja sama berakhir, aset berupa Kanto dan ruko di kawasan STC diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru dan dicatat sebagai barang milik daerah.

Dengan berubahnya status tersebut, Pemko Pekanbaru tidak dapat mengelola atau memanfaatkan aset STC secara sembarangan. Pemerintah harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Regulasi tersebut mengatur lima pola pemanfaatan barang milik daerah, yakni sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Pemko Pekanbaru akan menentukan pola pengelolaan STC dengan mempertimbangkan ketentuan tersebut serta kepentingan para pedagang.

Status HGB Masih Jadi Persoalan

Meski kepemilikan aset telah ditegaskan berada di tangan Pemko Pekanbaru, pemerintah masih menghadapi persoalan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang melekat pada sejumlah bangunan di kawasan STC.

Zulhelmi menyebutkan regulasi memungkinkan HGB diperpanjang. Namun, persoalan muncul karena bangunan yang menjadi objek HGB tersebut saat ini telah tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru.

“Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko,” jelasnya.

Pemko Pekanbaru memilih tidak terburu-buru menentukan pola pengelolaan STC. Pemerintah akan kembali berdiskusi dengan para pedagang serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya bagian yang menangani pengelolaan aset daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pengelolaan STC memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan pemerintah maupun masyarakat. “Kami ingin betul-betul mengambil langkah yang menghasilkan keputusan sesuai regulasi dan tidak membuat Pemko maupun masyarakat merasa dirugikan,” pungkas Zulhelmi.

Komentar