Berawal dari Laporan Warga, Polsek Singingi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Logas

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polsek Singingi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (24/7/2026) malam. Seorang pria berinisial BH (28) diamankan bersama 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,49 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Logas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi Ipda Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan bersama personel melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Logas dan mengamankan BH. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket yang diduga berisi sabu di dalam tas sandang milik tersangka, serta menyita uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Polisi Sita Barang Bukti dan Lanjutkan Penyidikan

AKP Azhari mengatakan setelah diamankan di Polsek Singingi, penanganan perkara langsung dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi. Pada malam itu juga, BH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BH diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine. Selain 10 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan tiga plastik klip bening ukuran sedang, satu plastik klip bening ukuran kecil, satu kotak pengisi daya telepon seluler, satu unit telepon genggam OPPO A5i berwarna biru, satu tas sandang hitam, serta uang tunai Rp800 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Singingi menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Atas perbuatannya, BH dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar