LGBT Bagian dari Keragaman? Cermin Cacatnya Intelektualitas dan Krisis Arah Peradaban

Opini, Sosial20 Dilihat

Ditulis oleh Hj. Devi Novianti

Perdebatan tentang LGBT kembali mencuat ke ruang publik, kali ini dipicu oleh unggahan salah satu organisasi kemahasiswaan yang merujuk pada kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Kajian tersebut menyebutkan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan homoseksualitas sebagai gangguan mental. Narasi ini kemudian berkembang menjadi legitimasi bahwa LGBT adalah bagian dari keragaman yang harus diterima.

Namun, Universitas Indonesia (UI) dengan tegas menyatakan bahwa pandangan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru mengambil langkah serius dengan menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Fenomena ini memperlihatkan adanya benturan mendasar antara dua cara pandang: cara pandang sekuler berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan cara pandang Islam yang bersumber dari wahyu. Di sinilah persoalan sebenarnya: bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi pertarungan ideologi.

Dalam perspektif HAM yang lahir dari sistem kapitalisme, kebebasan individu menjadi nilai tertinggi. Selama tidak dianggap merugikan orang lain secara langsung, maka segala bentuk ekspresi, termasuk orientasi seksual, dianggap sah dan bagian dari keragaman. Akibatnya, LGBT tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, tetapi sebagai identitas yang harus dilindungi.

LGBT Jadi Simbol Cacat Logika Intelektualitas

Mengabaikan fitrah manusia demi memenuhi standar kebebasan adalah bentuk penyimpangan berpikir. Secara naluri (gharizah nau’), manusia diciptakan dengan kecenderungan terhadap lawan jenis, sebagai bagian dari mekanisme kelangsungan hidup manusia. Ketika orientasi ini menyimpang, maka secara fitrah hal tersebut adalah penyimpangan, meskipun dibungkus dengan istilah ilmiah atau hak individu.

Lebih jauh lagi, pendekatan yang hanya bertumpu pada sains empiris tanpa mempertimbangkan dimensi moral dan wahyu akan selalu melahirkan kesimpulan yang parsial. Sains dapat menjelaskan “apa yang terjadi”, tetapi tidak selalu mampu menjawab “apa yang benar”. Ketika sains dijadikan satu-satunya rujukan, maka nilai-nilai moral menjadi relatif dan mudah berubah sesuai kepentingan.

Dalam Islam, persoalan ini telah dijelaskan secara tegas dan tidak membuka ruang relativisme. Islam memandang manusia hanya terdiri dari dua jenis: laki-laki dan perempuan. Tidak ada kategori ketiga dalam struktur penciptaan manusia. Orientasi seksual pun diatur dalam koridor yang jelas, yaitu hubungan yang sah antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan.

Perilaku LGBT dalam Islam dikategorikan sebagai penyimpangan dan dosa besar. Dalilnya sangat jelas dalam kisah kaum Nabi Luth ‘alaihissalam, yang dihancurkan oleh Allah karena melakukan perbuatan tersebut. Allah SWT berfirman:

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?’” (QS. Al-A’raf: 80)

Ayat ini menunjukkan bahwa perilaku tersebut bukan hanya dosa, tetapi juga penyimpangan serius dari fitrah manusia. Dalam hukum Islam, perbuatan ini termasuk jarimah (tindak kriminal) yang memiliki konsekuensi sanksi tegas.

Namun, persoalan LGBT tidak cukup diselesaikan hanya pada level individu. Ini adalah persoalan sistemik.

Selama sistem yang berlaku adalah sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan tanpa batas, maka LGBT akan terus mendapatkan ruang, bahkan perlindungan. Negara dalam sistem ini tidak memiliki landasan moral yang tetap, karena hukum dibuat berdasarkan kesepakatan manusia, bukan wahyu. Akibatnya, sesuatu yang dulu dianggap menyimpang bisa berubah menjadi “normal” hanya karena tekanan opini publik.

Solusi Islam dalam Penerapan Interaksi Antar Gender

Islam tidak hanya memberikan penilaian terhadap suatu perbuatan, tetapi juga menghadirkan solusi yang komprehensif. Solusi tersebut tidak bersifat parsial, melainkan menyentuh akar persoalan.

Pertama, membangun kembali cara pandang Islam dalam kehidupan. Umat harus memahami bahwa standar benar dan salah bukan berasal dari opini publik atau lembaga internasional, tetapi dari wahyu Allah. Ini adalah fondasi utama yang harus ditanamkan, baik dalam keluarga, pendidikan, maupun masyarakat.

Kedua, penerapan sistem sosial Islam yang menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan tetap dalam koridor syariat. Islam memiliki aturan yang jelas terkait pergaulan, aurat, pernikahan, dan kehidupan keluarga. Semua ini bertujuan menjaga kesucian fitrah manusia.

Ketiga, negara harus berperan aktif dalam menjaga moral masyarakat. Dalam sistem Islam, negara tidak bersikap netral terhadap kemaksiatan. Negara memiliki kewajiban untuk mencegah, menutup pintu-pintu kerusakan, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Ini bukan bentuk kekerasan, tetapi bentuk penjagaan terhadap masyarakat.

Keempat, memberikan pembinaan dan solusi bagi individu yang terjerumus. Islam tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan jalan kembali. Dakwah, pendidikan, dan pembinaan menjadi bagian penting dalam menyelamatkan individu dari penyimpangan.

Kelima, membangun sistem kehidupan Islam secara menyeluruh. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, seluruh aspek kehidupan, termasuk hukum, pendidikan, dan sosial, akan berjalan selaras dalam menjaga fitrah manusia.

Pada akhirnya, persoalan LGBT bukan sekadar isu hak individu, tetapi persoalan arah peradaban. Apakah manusia akan tunduk pada hawa nafsu dan standar buatan manusia, atau kembali kepada aturan Allah yang menjaga kemuliaan manusia?

Jika kerusakan ini terus dibiarkan dengan dalih keragaman, maka yang terjadi bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran peradaban. Dan sejarah telah membuktikan, setiap peradaban yang mengabaikan fitrah dan moral, pada akhirnya akan runtuh oleh tangannya sendiri.

Islam telah memberikan peringatan, sekaligus solusi. Tinggal pilihan ada pada manusia: mengikuti cahaya wahyu atau tersesat dalam gelapnya relativisme.

Wallahu’alam bii ash showab

Komentar