Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana menghadiri rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Kuantan Singingi di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Selasa (23/6/2026).
Rapat yang dipimpin Bupati Kuansing Suhardiman Amby itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing, TNI, Kejaksaan Negeri Kuansing, tokoh adat, para camat, serta pejabat utama Polres Kuansing.
Dalam rapat tersebut, AKBP Hidayat menegaskan bahwa persoalan PETI di Kuansing tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kondisi ekonomi masyarakat dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Ia mengatakan pembentukan Satgas Penertiban PETI menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Pembentukan Satgas Penindakan PETI ini diharapkan mampu memberikan efek jera, tidak hanya kepada para pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang menjadi pemodal kegiatan ilegal tersebut,” kata Hidayat.
Utamakan Pencegahan dan Solusi Ekonomi bagi Masyarakat
Kapolres menilai penanganan PETI tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas harus berkolaborasi agar upaya penertiban berjalan efektif.
Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan langkah preemtif dan preventif sebelum melakukan penegakan hukum. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan agar warga memahami konsekuensi hukum serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI.
Selain itu, AKBP Hidayat mengusulkan pembentukan Posko Penanggulangan PETI Kabupaten Kuansing sebagai pusat koordinasi terpadu antarinstansi guna mempercepat pertukaran informasi dan pengambilan langkah penanganan di lapangan.
Kapolres juga meminta pemerintah daerah menyiapkan alternatif mata pencaharian yang aman, legal, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan ilegal agar penertiban tidak memunculkan persoalan sosial baru.
Dalam rapat tersebut, peserta juga membahas penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuansing tentang pembentukan Satgas Penertiban PETI Kabupaten Kuantan Singingi. Seluruh peserta rapat menyatakan sepakat terhadap rancangan SK yang akan menjadi dasar pelaksanaan tugas satgas.
AKBP Hidayat berharap pembentukan Satgas Penertiban PETI dapat membuat penanggulangan tambang ilegal di Kuansing berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.







Komentar