Rokan Hilir (Riaunews.com) – Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan mangrove di Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial I (46) sebagai tersangka karena diduga mengelola lahan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Rabu (17/6/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel dan Kasi Humas Ipda Didi Sofyan.
Isa menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/135/VI/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 6 Juni 2026 terkait dugaan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Kasus tersebut terungkap setelah pelapor, Daniel Pratama bersama tim Yayasan Devendra, melakukan pengecekan lapangan pada 15 Mei 2026 di wilayah Sungai Daun. Tim kemudian mengambil titik koordinat dan memverifikasinya melalui sistem informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Hasil pengecekan menunjukkan lokasi tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas. Di lokasi juga ditemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat dengan sistem steking bangket seluas sekitar tiga hektare,” kata Isa.
Polisi Sita Excavator dan Tetapkan Tersangka
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lahan tersebut diduga dikelola oleh tersangka I yang berprofesi sebagai pengusaha dan merupakan warga Kepenghuluan Sungai Daun.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan, namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Pada 16 Juni 2026, tersangka akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain peta lokasi kawasan hutan, dokumentasi lahan yang dikelola, satu unit excavator Hitachi ZX110 warna oranye yang diduga digunakan untuk membuka lahan, serta satu unit telepon seluler.
Tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, di antaranya Pasal 78 Ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan kawasan hutan merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan maupun lingkungan hidup,” tegasnya.







Komentar