Operasi Patuh 2026 Ditunda, Polda Riau Pastikan Penindakan Lalu Lintas Tetap Berjalan

Spesial Riau69 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung serentak mulai 8 Juni 2026 di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.

Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan penundaan dilakukan karena Polri saat ini memfokuskan perhatian pada rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 yang puncaknya akan digelar pada 1 Juli 2026.

“Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara,” ujarnya.

Seiring kebijakan tersebut, pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Riau juga mengalami penyesuaian jadwal sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korlantas Polri terkait waktu pelaksanaan yang baru.

Meski operasi ditunda, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa kegiatan penertiban dan penegakan hukum di bidang lalu lintas tetap berjalan seperti biasa. Menurutnya, upaya preemtif, preventif, edukatif hingga penindakan terus dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Seluruh upaya preemtif, preventif, edukatif, hingga penindakan tetap dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” kata Jeki, Senin (8/6/2026).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap penundaan Operasi Patuh sebagai kelonggaran untuk melanggar aturan lalu lintas. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, tetap beroperasi dan setiap pelanggaran yang terekam kamera maupun ditemukan petugas dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penegakan hukum, Ditlantas Polda Riau juga terus mengintensifkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pelajar, komunitas kendaraan bermotor, dan masyarakat umum. Masyarakat diimbau melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, mematuhi batas kecepatan, serta tidak mengemudi dalam kondisi lelah maupun di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. Jeki menegaskan keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.