Bengkalis (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Pergam pada Rabu (22/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam, sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi awal, MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari RM. Berbekal keterangan itu, tim bergerak menuju rumah RM yang masih berada di Desa Pergam. Saat hendak ditangkap, RM sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas.
Polisi Buru Pemasok Berinisial D
Putu menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit di belakang rumah tersangka.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Putu.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita total tujuh bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7 kilogram yang ditemukan di tiga lokasi berbeda. Kepada penyidik, RM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Putu menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal barang, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
