Polisi Tangkap Delapan Terduga Pelaku Narkoba di Tualang, Sembunyi di Sumur dan Plafon

Siak (Riaunews.com) –  Sinergi Polsek Tualang bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Delapan orang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (2/7/2026) malam.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Bintara, Kelurahan Perawang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim mengamankan dua pria berinisial M alias D dan HA di sebuah rumah di Jalan Raya KM 09, Kampung Perawang Barat. Dari lokasi itu, petugas menyita satu paket diduga sabu seberat 0,18 gram.

Berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AS di Jalan Bintara. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah AS. Saat penggerebekan, para penghuni rumah diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang narkotika ke dalam kloset dan melempar satu unit telepon genggam ke dalam sumur.

Meski demikian, polisi berhasil mengamankan AS, S alias AB, RJ, EP, MJN yang bersembunyi di atas plafon, serta L yang berada di lokasi. Polisi juga menyita puluhan plastik klip kosong, kaca pirex, pipet modifikasi, dua mancis, uang tunai Rp150 ribu, dan delapan unit telepon genggam.

Kompol Teguh mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS diduga berperan sebagai bandar. Sementara MJN, RJ, S alias AB, dan EP diduga sebagai pengedar. M alias D dan HA diduga merupakan pembeli, sedangkan L diduga mengetahui aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan enam orang, yakni AS, M alias D, HA, RJ, S alias AB, dan EP positif mengonsumsi narkotika, sedangkan MJN dan L dinyatakan negatif. Seluruh terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Teguh menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diketahui berinisial U dan telah masuk dalam daftar penyelidikan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar pemberantasan narkoba di wilayah Kecamatan Tualang dapat berjalan lebih efektif.