Pekanbaru (Riaunews.com) – Polisi menggagalkan dugaan peredaran 207 butir pil yang diduga ekstasi di Kota Pekanbaru. Seorang pemuda berinisial AS (19) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Binawidya, Kecamatan Binawidya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan AS pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Polisi menangkapnya di pinggir Jalan Binawidya Gang Bangau Jaya, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan polisi melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami mendapatkan informasi adanya seorang pengedar yang sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Binawidya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Noki, Ahad (30/8/2026).
Polisi Gunakan Undercover Buy
Petugas yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Iptu Santo Morlando kemudian bergerak ke lokasi. Polisi menggunakan teknik penyamaran atau undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk memastikan dugaan transaksi narkotika tersebut.
Strategi itu membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan AS di lokasi yang telah ditentukan. Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan, polisi menemukan sebuah plastik berwarna hitam yang berisi tiga plastik klip bening.
Di dalam plastik tersebut terdapat 207 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti itu terdiri atas 120 butir pil merek Heineken berwarna kuning, 15 butir merek Minion berwarna kuning, dan 72 butir merek Marvel berwarna hijau-kuning.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 207 butir diduga pil ekstasi, yang terdiri dari beberapa merek, yaitu Heineken, Minion dan Marvel,” ungkap Noki.
Polisi Kejar Pemasok
Polisi kemudian memeriksa AS untuk mengungkap asal barang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan inisial MM.
Polisi menetapkan MM sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan kini memburunya. Penyidik juga masih mendalami jaringan tersebut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama MM. Saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan dan kami akan terus melakukan pengembangan,” tegas Noki.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AS bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu MM dan menelusuri jaringan pemasok yang diduga berada di atas AS.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan mencari tahu sumber barang tersebut,” pungkas Noki.
