Polsek Kampar Bongkar Peredaran Sabu, Diduga Dipasok dari Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polsek Kampar membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Dua pria berinisial JI (34) dan ER (40) ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. JI diamankan di Kelurahan Air Tiris, sedangkan ER ditangkap di kediamannya di Desa Limau Manis. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Air Tiris yang sangat meresahkan warga,” kata Asdisyah, Jumat (31/7/2026).

Polisi Sita Delapan Paket Sabu

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian menangkap JI dan menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp540 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, JI mengaku memperoleh sabu dari ER yang berada di Desa Limau Manis. Berbekal pengakuan itu, polisi langsung bergerak ke rumah ER dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa lima paket sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp340 ribu, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Asdisyah mengatakan ER mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BA. Menurut pengakuannya, sabu itu dijemput bersama JI di Kota Pekanbaru. Polisi memastikan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan kini telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pemasok berinisial BA sekaligus memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.