Oleh Reni Susanti, S.A.P, Muslimah Riau
Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat dengan beragam bentuk, baik dirumah, sekolah, dilingkungan sekitar, maupun ranah daring. Seolah-olah tiada lagi ruang aman untuk anak.
Selama periode empat bulan Januari hingga April, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mencatat terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Terdapat pula 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Kekerasan fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan.
Sedangkan pada kasus kekerasan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan. Kemudian terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber. Lalu, 5 kasus penculikan dan perdagangan anak, serta 8 kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
KPAI juga merilis data yang menunjukkan bahwa sebanyak 242 anak beusia 5-12 tahun menjadi korban pelanggaran pada Januari hingga April 2026. (Kompas.com, 18/05/2026)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) merilis data mengenai maraknya anak-anak terpapar judi online (judol). data tersebut mengungkapkan hampir 200.000 anak di Indonesia telah terpapar, dengan 80.000 diantaranya merupakan anak dibawah usia 10 tahun.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengungkapkan keprihatinannya dengan menegaskan bahwa temuan ini bukan sejedar persoalan teknologi, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Dampak bagi anak-anak jauh lebih fatal, termasuk resiko putus sekolah hingga tindakan nekat bunuh diri. (Suara.com, 16/05/26)
Kapitalis Sekulerisme Sumber Permasalahan
Penerapan sistem kapitalis sekulerisme menghadirkan permasalahan hidup secara sistematis, kompleks. Karena ia merupakan akar masalah hidup.
Sekulerisme memisahkan Islam dari kehidupan. Keimanan tidak lagi menjadi benteng individu dan keluarga. Merusak tatanan kahidupan muslim dari segala arah. Orientasi hidup hanya untuk mengejar materi. Segala sesuatu diukur dengan manfaat, bukan lagi halal-haram. Sehingga anak pun tidak dipandang sebagai amanah dari Allah yang akan dipertanggungjawabkan dunia akhirat.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Menyebabkan kedua orangtua sibuk mencari nafkah sehingga hak asuh dan pendidikan anak dirumah terabaikan. Selain itu, kemiskinan dan kesenjengan sosial kerap memicu kekerasan di dalam rumah tangga. Tak jarang korbannya adalah anak.
Negara kapitalis sekuler gagal hadir sebagai junnah (pelindung) bagi rakyatnya, termasuk anak-anak. Kasus pada anak-anak setiap hari makin betambah dan dengan jenis yang beragam, namun tidak ada penyelesaian yang berarti dari negara, karena solusi yang diberian hanya bersifat parsial, seperti hanya pembatasan media sosial bagi anak.
Selain itu, sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anakjuga tidak memberikan efek jera sehingga kasus terus berulang dan berkembang. Solusi tersebut tidaklah menyentuh akar masalahnya.
Islam Hadir Sebagai Solusi
Islam dengan aturan kehidupan yang paripurna memberian kesejahteraan bagi seluruh alam jika diterapkan. Karena aturan tersebut datang langsung dari sang Penguasa dunia dan seisinya yaitu Allah. Maka tidak ada keraguan lagi atasnya.
Islam menjadikan aqidah sebagai fondasi keluarga sehingga keimanan menjadi benteng pertama dalam membina keluarga. Orangtua memahami bahwa anak adalah amanah dari Allah yang wajib dijaga.
Sistem ekonomi Islam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar keluarga oleh negara, tidak ada tekanan ekonomi dan pemicu kekerasan dalam rumah tangga. Setiap kepala keluarga dipastikan mendapatkan pekejaan dan gaji yang layak.
Fasilitas kesehatan, pendidikan sangat terjangkau bahkan gratis, sehingga para ibu tidak perlu ikut memikirkan ekonomi keluarga. Para ibu bisa fokus mengasuh dan mendidik anak dirumah sesuai hukum syara.
Negara Islam hadir sebagai raa’in(pemelihara/pengurus) dan junnah (pelindung). Membangun kesadaran dan pemahaman Islam yang benar ditengah umat dengan penerapan sistem pendidikan yang berbasis aqidah Islam, mengontrol media agar tidak merusak aqidah dan membahayakan rakyat. Negara menutup pintu kerusakan dari hulunya.
Selain itu, negara Islam juga menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menjerakan dan memutus rantai kejahatan.
Kesejahteraan dan keadilan Islam telah terbukti selama lebih kurang 14 abad lamanya. Maka satu-satunya jalan untuk menyelesaikan pemasalah kekerasaan terhadap anak hanyalah kembali kepada Islam.
Allahu a’lam.
