Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau kembali mengungkap fakta baru terkait peristiwa menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Wahid.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026), pramusaji rumah jabatan gubernur, Muhammad Syahrul Amin, mengaku melihat sejumlah pejabat berkumpul di rumah dinas gubernur pada hari OTT, Senin 3 November 2025.
“Saya melihat ada Pak SF Hariyanto, Pak Kapolda, Buk Afni, dan Pak Abdul Wahid,” ujar Syahrul saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung di area kafe yang berada di lingkungan rumah jabatan gubernur. Syahrul menyebut pertemuan dihadiri Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Herry Heryawan, serta Bupati Siak Afni Zulkifli.
Ia mengatakan pertemuan berlangsung hingga menjelang magrib atau sekitar pukul 18.00 WIB sebelum para pramusaji membereskan perlengkapan dari area kafe menuju dapur rumah dinas.
Syahrul juga mengaku sempat mendengar informasi bahwa istri Abdul Wahid, Henny Sasmita, tengah diperiksa oleh KPK pada saat pertemuan masih berlangsung.
“Ada dua cewek, mungkin pendamping ibu (Henny Sasmita). Katanya beliau lagi interogasi KPK,” katanya.
Abdul Wahid Disebut Sering Gelar Pertemuan hingga Larut Malam
Dalam keterangannya, Syahrul menyebut aktivitas rapat atau pertemuan di rumah jabatan gubernur cukup sering dilakukan, termasuk di hari libur dan hingga larut malam.
“Kalau rapat, sering. Sebulan pasti ada,” ujarnya.
Ia juga mengatakan rumah dinas gubernur biasanya ramai aktivitas tamu dan pertemuan sebelum tengah malam. Bahkan, menurutnya, Abdul Wahid kerap bekerja hingga dini hari.
“Bapak sering tidur jam 3 subuh,” ungkap Syahrul.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid diamankan KPK bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.
Ketiganya didakwa melakukan dugaan pemerasan anggaran atau “japrem” senilai Rp3,55 miliar setelah adanya pergeseran anggaran APBD Riau sebesar Rp271 miliar ke Dinas PUPR-PPKP.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.







Komentar