Eks Dirut PT SPR Divonis 4 Tahun 7 Bulan dalam Kasus Korupsi Migas

Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil, divonis 4 tahun 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (24/4/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan proyek minyak dan gas (migas) yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Rahman juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan.

Hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,51 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Direktur Keuangan Juga Divonis

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,22 miliar, dengan ancaman pidana tambahan 1 tahun 6 bulan jika tidak dibayarkan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Yuliana Sari.

Rugikan Negara Rp33,2 Miliar

Kasus ini bermula dari pengelolaan proyek migas PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, sejak 2009 hingga 2015. Dalam praktiknya, kedua terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan serta kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas bersama pihak swasta.

Modus yang dilakukan antara lain penarikan dana tanpa prosedur resmi, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, serta manipulasi laporan keuangan melalui pengakuan pendapatan yang tidak sesuai standar akuntansi.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Selain memperkaya diri sendiri, dana hasil korupsi juga mengalir ke sejumlah pihak lainnya dengan nilai miliaran rupiah.

Komentar