Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar.
Warga yang kedapatan membuang sampah di TPS ilegal bakal dikenakan sanksi oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Kota Pekanbaru, mulai dari sanksi administrasi hingga denda.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan tim Gakkum rutin melakukan patroli setiap hari untuk mengawasi titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
“Kami rutin melakukan patroli. Yang rawan itu daerah perbatasan Pekanbaru,” kata Reza, Minggu (17/5/2026).
TPS Liar Banyak Ditemukan di Wilayah Perbatasan
Dari hasil patroli yang dilakukan, petugas masih menemukan warga hingga angkutan sampah mandiri ilegal yang membuang sampah di pinggir jalan.
Beberapa lokasi yang kerap dijadikan TPS liar di antaranya Jalan HR Soebrantas Ujung, Jalan Air Hitam, dan Jalan Garuda Sakti.
“Ada yang perorangan hingga angkutan mandiri ilegal yang diamankan tim Gakkum. Langsung kita denda,” ujarnya.
Menurut Reza, sebagian angkutan sampah mandiri ilegal tersebut diketahui membawa sampah dari luar daerah dan membuangnya di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru.
“Ini sudah banyak kita tangkap, kita sanksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan TPS liar tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
DLHK Kota Pekanbaru memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap TPS ilegal yang masih ditemukan di berbagai wilayah kota.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.







Komentar