Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon mengatakan seluruh jemaah haji Provinsi Riau yang berada di Kota Madinah secara bertahap telah diberangkatkan menuju Kota Makkah, Rabu (13/5/2026).
Sebelum memasuki Kota Makkah, para jemaah terlebih dahulu singgah di Masjid Bir Ali untuk mengambil miqat dan melaksanakan niat umrah wajib.
Menurut Defizon, berdasarkan laporan petugas Kloter BTH 12, pemberangkatan jemaah dari Madinah menuju Makkah dimulai pada pukul 07.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
“Sebanyak 434 jemaah tergabung dalam BTH 12 sudah berangsur meninggalkan Kota Madinah. Sebelum menuju Kota Makkah, jemaah terlebih dahulu singgah di Masjid Bir Ali untuk mengambil miqat umrah wajib,” ujar Defizon.
Dengan diberangkatkannya jemaah yang tergabung dalam Kloter BTH 12, seluruh jemaah haji Provinsi Riau yang masuk dalam gelombang pertama dipastikan telah meninggalkan Madinah menuju Makkah.
Jemaah Kloter BTH 10 Jalani Umrah Wajib
Sementara itu, jemaah Kloter BTH 10 asal Kota Pekanbaru, Indragiri Hulu, Kampar dan Bengkalis telah melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram.
Menurut Defizon, pelaksanaan umrah wajib dimulai pukul 07.00 WAS dan dipandu langsung oleh masing-masing ketua rombongan dan ketua regu.
“Pelaksanaan umrah wajib dimulai pukul 07.00 WAS dan dipandu langsung oleh masing-masing ketua rombongan (karom) dan ketua regu (karu),” jelasnya.
Ia menyebutkan terdapat 10 jemaah yang menggunakan kursi roda dan mendapatkan fasilitas layanan disabilitas selama menjalankan ibadah umrah.
Selain itu, masih ada tiga jemaah yang belum dapat melaksanakan umrah wajib karena dalam kondisi sakit dan belum suci.
“Bagi jemaah yang sakit dan berhalangan akan melaksanakan umrah wajib setelah kondisi sehat dan suci,” tambahnya.
Sebagian Besar Jemaah Sudah Bayar Dam
Defizon juga mengatakan sebagian besar jemaah haji Provinsi Riau yang berada di Makkah dan telah menyelesaikan umrah wajib sudah melakukan pembayaran dam sebagai bagian dari pelaksanaan haji tamattu’.
Menurutnya, pembayaran dam merupakan ketentuan bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’, yakni mendahulukan ibadah umrah sebelum menjalankan ibadah haji.
“Pembayaran dam dilaksanakan langsung kepada Adhohi, pengelola dam resmi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi,” terang Defizon.
Ia berharap seluruh jemaah haji Provinsi Riau senantiasa diberikan kesehatan, kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.







Komentar