Polisi Amankan Ibu Tiri yang Diduga Aniaya Anak hingga Tewas di Siak

Siak (Riaunews.com) – Polres Siak mengamankan seorang wanita berinisial SA yang diduga menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia. Korban diketahui berinisial FA (6), warga Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau.

Kasatreskrim Polres Siak, Raja Kosmos Parmulais, mengatakan dugaan penganiayaan terjadi di rumah korban di Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan.

“Dari hasil penyelidikan, korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik dalam rentang waktu tiga hari sebelum meninggal dunia,” kata Kosmos, Senin (11/5/2026).

Polisi menduga kekerasan pertama terjadi pada Selasa (5/5/2026). Saat itu, pelaku diduga memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 30 sentimeter karena kesal korban terlalu lama bermain di rumah tetangga.

Keesokan harinya, pelaku kembali diduga melakukan kekerasan dengan memukul punggung korban menggunakan kayu setelah mendapati korban buang air besar di celana.

Puncak penganiayaan diduga terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat pelaku emosi karena korban tidak mau makan.

“Saat itu pelaku diduga melempar batu bata hingga mengenai kepala kiri korban, lalu kembali memukul kepala bagian kanan korban menggunakan batu bata saat berada di dalam rumah,” ujar Kosmos.

Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Usai kejadian, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sei Kijang sebelum dirujuk ke RSUD Selasih.

Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.30 WIB.

Kecurigaan keluarga muncul saat proses pemandian jenazah setelah ditemukan sejumlah memar di tubuh korban, mulai dari kepala, kaki hingga rusuk.

“Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” lanjut Kosmos.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terlapor pada Sabtu (9/5/2026).

Polisi kemudian mengamankan SA yang merupakan ibu tiri korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Siak.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gagang sapu, batu bata, pakaian korban, dan pakaian tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian,” tutup Kosmos.