Dumai (RiauNews.com) – Penolakan hubungan asmara diduga menjadi pemicu seorang pria berinisial MM (20) nekat membacok ayah kekasihnya di Kota Dumai, Riau. Korban, Pamuji, mengalami luka serius setelah diserang menggunakan celurit dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MM diduga menyimpan dendam karena hubungan asmaranya dengan anak korban tidak mendapat restu.
Kasus tersebut terungkap setelah anak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Sembilan. Saat tiba di lokasi, ia mendapati ayahnya sudah tidak sadarkan diri dengan luka bacok di bahu kiri, kedua lengan, dan kaki kiri. Korban sempat dibawa ke puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan perawatan intensif.
Ketika kembali ke lokasi kejadian, keluarga menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam warung, berupa botol berisi bensin dan sarung celurit. Pintu warung juga terlihat rusak, namun tidak ada barang berharga yang dilaporkan hilang.
Temuan tersebut menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk memburu pelaku. Tim Polsek Sungai Sembilan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MM sekitar pukul 11.30 WIB pada hari yang sama di sebuah rumah di Gang Baruna, Kelurahan Tanjung Penyembal.
Kepala Seksi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan dalam pemeriksaan awal MM mengakui telah membacok korban menggunakan celurit.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dendam setelah hubungan asmaranya dengan anak korban tidak direstui,” kata Zaini, Jumat (7/8/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi menyita sebilah celurit yang ditemukan di parit belakang rumah pelaku, satu jaket hitam, satu celana pendek, satu sarung celurit, serta satu botol air mineral berisi bensin yang diduga dibawa pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini MM telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
