Rokan Hulu (Riaunews.com) – Pelarian Joni, pria yang diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri, Inur (50), warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akhirnya berakhir setelah ditangkap polisi pada Jumat (19/6/2026).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya sempat buron sejak peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Juni 2026 lalu.
“Iya betul, pelaku sudah ditangkap pada Jumat,” kata Emil.
Namun, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun motif pelaku. Seluruh fakta kasus akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (22/6/2026).
“Senin baru kami rilis lengkapnya,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Desa Ngaso digegerkan dengan penemuan jasad Inur di dalam rumahnya pada Selasa (16/6/2026). Korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian leher.
Korban pertama kali ditemukan oleh warga yang merasa curiga karena tidak melihat aktivitas korban seperti biasanya. Saat diperiksa, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh tertutup tikar.
Setelah kejadian tersebut, suami korban, Joni, diketahui menghilang dan menjadi target pencarian aparat kepolisian. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan.
Saat ini, Joni telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.
Sementara itu, masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan resmi yang akan disampaikan kepolisian dalam konferensi pers agar tidak berspekulasi mengenai latar belakang peristiwa tersebut.
