Rokan Hulu (Riaunews.com) – Seorang ibu rumah tangga berinisial DR (41) di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam kasus kematian anak kandungnya, A (11).
Korban yang merupakan bocah perempuan ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Kamis (14/5/2026). Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk pengobatan spiritual karena menganggap korban mengalami kerasukan.
“Pelaku mengaku sebagai tindakan pengobatan spiritual terhadap korban,” kata Emil, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban menggunakan tangan kosong.
Ketika ayah korban berusaha menghentikan tindakan tersebut, pelaku diduga kembali melakukan kekerasan terhadap korban dan seorang saksi menggunakan kaleng bekas susu kental manis yang dijadikan asbak.
Pelaku juga diduga memasukkan rambut, ikat rambut, dan kertas ke dalam mulut korban hingga menyumbat saluran pernapasan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan awalnya enggan masuk ke rumah pelaku. Namun beberapa saat kemudian, warga bersama tokoh setempat membuka pintu rumah dan mengamankan pelaku serta korban.
Warga kemudian memanggil bidan desa untuk memeriksa kondisi korban. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Polisi Amankan Barang Bukti
Kapolres Rohul menyebut hasil pemeriksaan awal menemukan luka memar di beberapa bagian kepala korban serta benda-benda di dalam mulut yang menyumbat saluran pernapasan.
“Hasil pemeriksaan awal menemukan luka memar di beberapa bagian kepala serta benda-benda di dalam mulut korban yang menyumbat saluran pernapasan,” ujarnya.
Polisi dari Polsek Kunto Darussalam dan Satreskrim Polres Rohul selanjutnya mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, serta sebuah kaleng bekas.
“Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, serta sebuah kaleng bekas,” ungkap Emil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Emil menegaskan pihak kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan memastikan setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
