Residivis Spesialis Jambret di Dumai Ditangkap, Sudah Beraksi di 9 TKP

Dumai (Riaunews.com) – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus jambret di Kota Dumai, Riau. Pelaku berinisial ABN alias AS (40) ditangkap setelah diketahui beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan pelaku merupakan spesialis jambret yang menyasar pengendara sepeda motor, khususnya perempuan yang mengenakan perhiasan emas.

“Pelaku beraksi dengan cara memepet korban yang sedang berkendara, lalu menarik gelang emas yang dipakai korban dan melarikan diri,” ujar Angga, Kamis (30/4/2026).

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.40 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan. Saat itu korban berinisial KS (39) hendak berangkat kerja menggunakan sepeda motor.

Pelaku datang dari arah belakang, memepet kendaraan korban, lalu menarik gelang emas seberat sekitar 4 gram sebelum melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,25 juta dan melaporkannya ke Polres Dumai.

Residivis Kasus Serupa

Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret di sembilan TKP di wilayah Dumai,” jelas Angga.

Lokasi aksi pelaku tersebar di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Siderejo, Jalan Merdeka Lama, Jalan Delima, hingga Jalan Cut Nyak Dien.

Polisi juga mengungkap pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara pada tahun 2013, 2016, dan 2021.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, helm, pelat nomor kendaraan, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.