Modus Investasi Proyek Perkebunan, Polisi Tangkap Pria di Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi proyek. Seorang pria berinisial MS diamankan setelah diduga menawarkan investasi modal pengerjaan sejumlah proyek perkebunan kepada para korban.

Kasubnit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Sotarduga Hutabarat mengatakan, hingga September 2026, pihaknya bersama jajaran telah menerima sedikitnya 10 laporan polisi terkait perkara tersebut.

“Untuk saat ini jajaran Polresta Pekanbaru sudah menerima 10 laporan polisi dengan total kerugian kurang lebih Rp7,197 miliar,” kata Sotarduga, Jumat (25/9/2026).

Tersangka MS diamankan polisi pada 1 September 2026. Ia ditangkap di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Tawarkan Investasi Proyek dengan Keuntungan 40 Persen

Sotarduga menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika MS menawarkan investasi kepada sejumlah korban. Tersangka mengaku memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk mengerjakan sejumlah proyek di kawasan perkebunan.

Proyek yang ditawarkan antara lain berada di wilayah Kampar, Riau, hingga Jambi. MS kemudian menawarkan kepada korban untuk memberikan modal pelaksanaan proyek dengan imbalan keuntungan hingga 40 persen dari hasil pekerjaan.

“Dia mengatakan kepada korban bahwa ada SPK kerja di beberapa kebun, termasuk yang ada di Kampar dan juga daerah Jambi. Kemudian ditawarkan untuk investasi modal, nanti dijanjikan profit 40 persen dari keuntungan,” jelasnya.

Namun, setelah proyek berjalan dan pekerjaan disebut telah dilaksanakan, sejumlah korban tidak menerima kembali modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

“Seiring berjalannya waktu pekerjaan sudah dikerjakan, bahkan ada juga yang sudah selesai, tetapi dia tidak mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor,” ujarnya.

Proyek Perkebunan Berlangsung Sejak 2019

Polisi menyebut investasi yang ditawarkan MS berkaitan dengan pembiayaan sejumlah pekerjaan di perusahaan perkebunan. Proyek tersebut antara lain renovasi rumah karyawan, pembuatan jalan, hingga renovasi atau pembangunan konveyor di pabrik kelapa sawit (PKS).

“Investasinya itu untuk modal pelaksanaan pekerjaan,” kata Sotarduga.

Perkara tersebut diduga telah berlangsung sejak 2019. Sejumlah korban kemudian membuat laporan polisi setelah modal yang mereka keluarkan tidak kembali sesuai dengan yang dijanjikan.

Laporan perkara tersebut tidak hanya diterima Polresta Pekanbaru. Polisi juga menerima laporan di jajaran kepolisian lainnya, termasuk Polda Riau, Polres Kampar, dan Polres Dumai.

Atas perkara tersebut, MS dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami laporan korban lainnya serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.