Bengkalis (Riaunews.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang mencuri telepon genggam milik seorang anak di wilayah Bengkalis Kota. Pelaku berinisial A.W diamankan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Yohn Mabel menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB.
Peristiwa itu terjadi di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota. Saat itu korban yang merupakan anak dari pelapor sedang bermain ponsel di lapak jualan yang berada di tepi jalan.
Pelaku datang menggunakan sepeda motor matic dan menghentikan kendaraannya dengan mesin masih menyala. Ia kemudian mendekati korban, menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, lalu mengambil telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri.
Setelah kejadian, pelapor bersama pemilik kios di sekitar lokasi memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan hoodie merah dan celana pendek hitam menggunakan sepeda motor matic yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku Diringkus Setelah Polisi Telusuri Rekaman CCTV
Berbekal rekaman CCTV serta informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Nubia A36 warna Titanium Gold serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan saat melakukan aksi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
