Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan di Siak Ditangkap di Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelarian panjang terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, akhirnya berakhir setelah ditangkap Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Sofyan dibekuk di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan. Ia diketahui telah buron selama kurang lebih 2,5 tahun sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Hari ini kami menyampaikan kabar penting terkait komitmen penegakan hukum. Tim Satgas Tabur berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama M Sofyan Sembiring,” ujarnya.

Tipu Lahan Hingga Rp1,1 Miliar

Kasus ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, pelaku menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.

Korban secara bertahap mentransfer uang sepanjang 2017 hingga 2019. Namun, lahan yang dijanjikan tidak pernah dimiliki. Korban justru menerima dokumen bermasalah, bahkan sebagian diambil kembali dengan alasan pengurusan sengketa.

Saat mencoba menguasai lahan pada 2020, korban mendapati lokasi tersebut telah dikuasai pihak lain. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,125 miliar.

Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri Siak sempat memutus lepas. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan bersalah, dengan vonis dua tahun penjara.

Kerap Berpindah Selama Buron

Usai putusan inkrah, Sofyan tidak menjalani hukuman dan melarikan diri. Selama pelarian, ia kerap berpindah-pindah tempat, mulai dari Siak hingga Duri, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

“Terpidana ini sudah menjadi DPO sekitar 2,5 tahun dan sering berpindah-pindah lokasi,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Meski demikian, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Pekanbaru tanpa perlawanan.

Saat ditangkap, Sofyan masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi.

“Yang bersangkutan mengira perkara selesai di tingkat pertama,” jelas Zikrullah.

Saat ini, Sofyan akan segera diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kejaksaan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya di bidang pertanahan, guna menghindari praktik penipuan serupa.