Polres Rohil Ungkap Dugaan Illegal Logging, 483 Keping Kayu Diamankan

Rokan Hilir (Riaunews.com) – Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi. Polisi mengamankan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi. Petugas mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah orang sedang membongkar kayu berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kayu tersebut milik pria berinisial IW. Kepada petugas, IW mengaku memperoleh kayu dari warga di wilayah Dumai. Namun, polisi menduga kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan petugas mengamankan pemilik panglong bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan.

“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” kata Aldi, Jumat (25/9/2026).

Polisi Telusuri Asal Kayu

Aldi mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal kayu dan pihak-pihak yang terlibat.

Polisi kini menelusuri pihak yang memasok kayu hingga jalur distribusinya. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Menurut Aldi, penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan kayu yang ditemukan memiliki asal-usul dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Penegakan Hukum Illegal Logging

Aldi mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik illegal logging dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegasnya.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta mendalami asal-usul dan rantai distribusi 483 keping kayu yang diamankan dari lokasi.