Curi Panel PJU di Sejumlah Jalan Pekanbaru, Tiga Pelaku Ditangkap

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) panel penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Tiga pelaku diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Jerico Pattimura mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan panel PJU di sejumlah lokasi.

“Untuk objek yang dilakukan pencurian yaitu panel penerangan jalan umum,” kata Jerico, Jumat (25/9/2026).

Menurut Jerico, polisi menerima empat laporan terkait pencurian tersebut. Laporan dibuat secara bertahap sejak Juli hingga September 2026.

Lokasi pencurian tersebar di Jalan Serikandi, Kecamatan Binawidya, serta Jalan Segar, Jalan Sekuntum, dan Jalan Sepakat di Kecamatan Tenayan Raya. Pencurian juga terjadi di Jalan Bada dan Jalan Bakti Arifin, Kecamatan Bukit Raya.

Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan dua pelaku berinisial AP dan LT di Jalan Serikandi, Kecamatan Binawidya.

Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

“Dari dua pelaku ini kemudian kita lakukan pengembangan karena diduga masih ada orang lain dalam kelompok ini yang belum kita sentuh,” ujar Jerico.

Hasil pengembangan membawa polisi kepada pelaku lainnya. BEP ditangkap di kawasan Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Dengan demikian, tiga pelaku yang telah diamankan yakni AP, LT, dan BEP. Sementara seorang pelaku berinisial A masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Jerico menyebut BEP juga merupakan salah satu pelaku yang sebelumnya sempat viral di media sosial terkait aksi pencurian.

Panel PJU Dicuri, Lampu Jalan Tak Berfungsi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu panel PJU beserta isinya, tiga tang potong, dua gergaji besi, satu obeng, satu kunci pas, dan satu helm merek GM warna merah.

“Untuk barang bukti yang kita amankan, pertama satu buah panel beserta isi panel lampu penerangan jalan umum,” jelas Jerico.

Pencurian panel PJU berdampak pada fungsi penerangan jalan. Panel merupakan bagian penting dalam sistem kelistrikan PJU sehingga pencurian komponen tersebut dapat menyebabkan lampu penerangan di lokasi tidak berfungsi.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku yang masuk DPO. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran kelompok tersebut.

Para pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.