Kampar (Riaunews.com) – Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kampar, Riau, dengan mengamankan sabu dan ganja dari seorang terduga pelaku. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penindakan dilakukan sebagai respons cepat atas informasi warga mengenai dugaan transaksi narkoba di Perumahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
“Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat melalui Satgas Anti Narkoba. Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Riau,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Polisi Sita 15 Paket Sabu dan Ganja
Penggerebekan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Kampar pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah terduga pelaku berinisial YF.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip, satu paket ganja kering, serta sisa lintingan ganja yang diduga telah digunakan.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti narkotika yang diduga siap edar,” jelas Putu.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Putu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Riau.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
