THM Live House Kembali Disorot, DPRD Pekanbaru Pertanyakan Sikap Satpol PP

Pekanbaru (Riaunews.com) – Persoalan tempat hiburan malam (THM) Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, kembali menjadi sorotan. Dentuman musik hingga dini hari dinilai mengganggu ketenangan warga sekitar.

Persoalan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. DPRD Pekanbaru bahkan sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan merekomendasikan penutupan Live House karena diduga tidak memiliki perizinan lengkap serta melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, membenarkan pihaknya telah berulang kali mengingatkan agar Live House ditutup. Ia mempertanyakan ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru dalam menjalankan tugas sebagai penegak Perda.

“Itu kan sudah bolak-balik kita sampaikan, tapi kan Satpol PP sampai hari ini tidak bertindak sebagai penegak Perda. Sudah lama itu bergulir, dan sudah berapa kali kita sidak, berapa kali kita sampaikan, dan Komisi I kan sudah merekomendasikan. Tapi sampai hari ini tidak ditindaklanjuti,” kata Robin, Selasa (15/9/2026).

DPRD Pertanyakan Sikap Satpol PP

Robin mengatakan, rekomendasi Komisi I sebelumnya meminta agar Live House ditutup karena perizinannya dinilai tidak lengkap. Namun, rekomendasi tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti Satpol PP.

“Rekomendasi kita kemarin awalnya kita minta itu ditutup, karena perizinannya tidak lengkap. Sudah lama kita sampaikan itu,” sambungnya.

Terkait kemungkinan memanggil kembali manajemen Live House dan Satpol PP, Robin menilai langkah utama yang perlu dilakukan adalah meminta Satpol PP menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.

“Ini kan sudah berulang-ulang kali kita sampaikan ini. Ditanya saja ke Satpol PP. Kenapa tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi itu,” tegas Robin.

DPRD Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Perda

Robin tidak ingin berspekulasi mengenai dugaan adanya permainan atau setoran kepada oknum yang membuat Live House tetap beroperasi. Ia menegaskan, Komisi I berpegang pada hasil pengawasan dan rekomendasi yang telah disampaikan.

“Itu kita tidak tahu, yang penting hasil rekomendasi itu melanggar, melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan Satpol PP sebagai penegak Perda seharusnya menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Terlebih, persoalan aktivitas Live House tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan mengganggu ketenteraman warga sekitar.

“Masyarakat kan sudah lama terganggu itu, sudah 4-5 tahun terganggu itu. Tapi ya mungkin silakan tanya saja ke Satpol PP, kenapa tidak menjalankan rekomendasi Komisi I itu,” tegasnya.