Dumai (Riaunews.com) – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator dan menetapkan pria berinisial N alias B sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di Desa Mekar Sari Kampung Tengah. Saat petugas mendatangi lokasi, mereka menemukan alat berat yang sedang beroperasi di kawasan lindung untuk membuka lahan yang diduga akan digunakan sebagai perkebunan.
“Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan instansi terkait,” ujar Ade, Senin (7/9/2026).
Land Clearing Capai 111,77 Hektare
Berdasarkan hasil pemetaan lapangan, aktivitas pembersihan lahan atau land clearing telah mencakup area seluas 111,77 hektare. Polisi menemukan pola pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, serta pembagian petak lahan di kawasan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan dua ahli, yakni ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana. Penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa perizinan.
“Penetapan tersangka N alias B dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas tindakan membawa dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha,” kata Ade.
Selain ekskavator, polisi menyita sejumlah dokumen dan peta lokasi sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Polda Riau Perkuat Green Policing
Ade menegaskan penyidik menangani perkara tersebut secara profesional sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penindakan itu juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan perusakan lingkungan. Kepolisian menilai kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove memiliki peran penting sebagai benteng alami pesisir, penyimpan karbon, serta penyangga keanekaragaman hayati.
Polda Riau mengimbau masyarakat ikut mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan. Warga juga diminta melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem di wilayah masing-masing.
