Kembali Diprotes Warga, DPRD Minta Dishub Tindak Tegas Pungutan Parkir Liar di Pekanbaru

Pekanbaru49 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Praktik pungutan parkir yang tidak sesuai aturan kembali dikeluhkan pengunjung kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru. Sejumlah warga mengaku masih dimintai tarif melebihi ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.

Seorang pengunjung, Ara, mengaku dimintai tarif parkir sebesar Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat saat parkir di area belakang kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, tepatnya di jalur penghubung Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Pepaya. “Saat mau ke tempat kuliner, jukir langsung minta bayar di awal sebesar Rp5 ribu,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru segera mengambil tindakan tegas.

Pengawasan Diminta Diperketat

Roni menegaskan, Dishub tidak boleh mengabaikan persoalan pungutan liar yang masih terjadi di lapangan. Ia meminta pengawasan diperketat, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran tarif parkir.

“Jangan dibiarkan berlarut. Dishub harus tegas menindak jukir yang menarik tarif di luar ketentuan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) parkir ditempatkan secara siaga di lokasi-lokasi yang kerap terjadi pelanggaran guna memastikan penerapan tarif sesuai aturan.

DPRD Akan Panggil Dishub

Roni menambahkan, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan memanggil Dishub untuk meminta penjelasan serta melakukan evaluasi terhadap pengawasan dan penertiban parkir.

Sebelumnya, Dishub Pekanbaru telah melakukan penertiban terhadap juru parkir di kawasan tersebut menyusul banyaknya laporan masyarakat. Namun, praktik pungutan parkir melebihi tarif resmi masih kembali terjadi di lapangan.

Komentar