Polda Riau Ungkap Sindikat Begal Pekanbaru-Kampar, Amankan 15 Kendaraan Hasil Kejahatan

 

Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam operasi yang digelar pada 10 hingga 11 Juni 2026.

Tiga kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (begal), sindikat pencurian sepeda motor lintas wilayah, serta pencurian kendaraan roda empat yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan laporan polisi.

“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat,” kata Hasyim, Jumat (12/6/2026).

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah aksi begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.

Menurut Hasyim, para pelaku diduga mengadang korban yang melintas menggunakan sepeda motor pada dini hari. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek pada lengan dan paha.

Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban.

Bongkar Sindikat Curanmor

Selain kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.

Empat tersangka berinisial MS, SH, P, dan TS berhasil diamankan. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian, hingga penadah.

Kabubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengatakan polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kelompok tersebut juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan beberapa lokasi lainnya.

Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SG mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.

Penyidik mengamankan tiga kendaraan yang diduga hasil tindak pidana pencurian, yakni satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry.

Secara keseluruhan, Tim Resmob Jatanras berhasil menyita 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 sepeda motor dan tiga mobil.

Hasyim menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penjualan kendaraan hasil curian dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tutup Hasyim.