Beli Sabu dan Ekstasi Online, Polsek Kuantan Hilir Tangkap Tiga Pemuda di Pulau Kijang

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polsek Kuantan Hilir, jajaran Polres Kuantan Singingi, menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Dusun Bukit Tigo, Desa Pulau Kijang, Rabu (22/4/2026) malam. Ketiganya diketahui memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara online.

Tiga tersangka masing-masing berinisial FZ (32), DE (37), dan H (35). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto mengatakan, tim langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 19.00 WIB.

Ditangkap di Warung dengan Barang Bukti

Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan para pelaku berada di sebuah warung. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dan dua butir pil ekstasi dari badan serta kendaraan pelaku. Selain itu, turut diamankan lima unit ponsel, uang tunai Rp27.462.000, plastik pembungkus, kotak rokok, sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Akui Beli Narkotika Secara Online

Kapolsek menyebut, dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli secara online.

“Para tersangka mengakui membeli narkotika tersebut secara online,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Hilir dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.