Bengkalis (Riaunews.com) – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial MR (22), warga Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kamis (11/6/2026) malam.
MR diamankan bersama rekannya MA (21) sekitar pukul 21.00 WIB saat polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 21 paket kecil diduga sabu siap edar dengan berat kotor 2,68 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Petugas kemudian melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Tidar, Jumat (12/6/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil sabu yang disimpan di dalam rumah. Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam Android, dua plastik klip kosong, sebuah topi, kotak berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pemasok Masih Diburu
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Hasil tes urine juga menunjukkan MR dan MA positif mengandung Methamphetamine yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.
Menurut Tidar, MR bukan kali pertama terlibat kasus narkotika. Ia merupakan residivis kasus heroin yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.
Bahkan saat kembali ditangkap, MR diketahui masih memiliki sisa masa pidana sekitar tujuh bulan dari perkara sebelumnya.
“MR merupakan residivis kasus heroin. Saat diamankan, yang bersangkutan masih memiliki sisa masa pidana terkait perkara sebelumnya,” ungkap Tidar.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” tutup Tidar.
