Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh perlawanan (eksepsi) yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dengan putusan tersebut, perkara dugaan korupsi ini resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah poin keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam proses persidangan.
“Majelis berpendapat hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” ungkap hakim.
Dakwaan Dinilai Sah
Hakim juga menegaskan tidak ditemukan kekeliruan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dakwaan terhadap Abdul Wahid dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi terdakwa serta menyatakan surat dakwaan sah.
Lanjut Tahap Pembuktian
“Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti yang sah di persidangan selanjutnya,” ujar hakim.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Abdul Wahid akan memasuki agenda pembuktian, di mana jaksa akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk menguatkan dakwaan yang telah disusun.
