JPU Nilai Korupsi Abdul Wahid Dilakukan Terstruktur dan Sistematis

Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Penilaian tersebut disampaikan saat JPU membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).

Gunakan Perantara Bawahan

Dalam persidangan, JPU Meyer Simanjuntak mengungkap bahwa terdakwa diduga tidak melakukan perbuatan secara langsung, melainkan melalui perantara bawahannya.

“Terdakwa selaku gubernur tentu tidak mau mengotori namanya, sehingga menggunakan bawahannya,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

JPU juga menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa merupakan argumentasi yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Libatkan OPD dan Pergeseran Anggaran

Selain itu, terdakwa disebut mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan anggaran besar dan meminta mereka memenuhi permintaan tertentu dengan memanfaatkan kewenangan jabatannya.

JPU juga mengungkap adanya dugaan pengaturan pergeseran anggaran hingga tiga kali, guna memperbesar alokasi dana pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurut JPU, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa dugaan korupsi dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.

Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembacaan tanggapan JPU yang belum selesai.