Pengalihan Penahanan Yaqut Disorot, Eks Penyidik Singgung Transparansi KPK

Korupsi, Nasional87 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuai sorotan.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai informasi kepada publik terkait status penahanan Yaqut disampaikan terlambat, yakni setelah muncul pernyataan dari pihak luar.

“Transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan bahwa Gus Yaqut tidak berada di tahanan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Dinilai Berpotensi Jadi Preseden

Yudi menilai pengalihan penahanan tanpa penjelasan memadai sejak awal berpotensi menimbulkan preseden dalam penegakan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu tuntutan serupa dari tahanan lain dengan alasan keadilan.

“Ketika satu tersangka mendapat status tahanan rumah, maka tahanan lain bisa mengajukan hal serupa,” katanya.

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam, setelah permohonan keluarga diajukan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK Pastikan Sesuai Prosedur

Sementara itu, informasi mengenai tidak adanya Yaqut di rutan juga disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa yang mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya.

Ia menyebut, kabar tersebut menjadi perbincangan di antara para tahanan, termasuk saat pelaksanaan salat Idulfitri di lingkungan KPK.

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Melisa, belum memberikan keterangan lebih lanjut karena tengah menjalankan ibadah umrah.

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap disertai pengawasan terhadap tersangka.