Polda Riau Tangkap Dua Pengedar Sabu Saat Lebaran, 673 Gram Berhasil Diamankan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Operasional Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua orang terduga pengedar narkotika berinisial AR (34) dan AA (34) di Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan kedua tersangka diamankan di Jalan Sungai Kampar, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Senin (16/3/2026), saat diduga hendak mengedarkan sabu untuk momen Lebaran.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Barang Bukti 673 Gram Sabu

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi enam paket besar dan tiga paket sedang sabu, serta satu unit timbangan di dalam kamar.

Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Total barang bukti yang diamankan mencapai 673,4 gram sabu.

Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu tersebut diduga akan diedarkan selama momen Lebaran, saat permintaan narkotika cenderung meningkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tutup Putu Yudha.