KPK Kembali Periksa Ketua DPRD Kuansing dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Suhardiman Amby

Korupsi, Kuansing14 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Selasa (28/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Juprizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Selain Juprizal, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain dari unsur pemerintah daerah, koperasi, hingga pihak swasta.

“Hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap JPL, Ketua KUD Prima Sehati,” ujar Budi.

Saksi lain yang diperiksa yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing periode 2024–2025, Fauzan Abdillah yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi Riau, Rasid Asnianto selaku Kepala Desa Setiang, Julhensa sebagai Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus anggota DPRD Kuansing, Saparudin selaku anggota KUD Prima Sehati, serta empat pihak swasta masing-masing Tri Kurniawan Ahmadi, Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama.

Budi belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap para saksi. Menurutnya, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga berperan sebagai perantara dalam perkara tersebut.

KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Uang

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

KPK menduga suap diberikan dalam bentuk satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan.

Menurut Budi, Juprizal diduga mengetahui sekaligus berperan dalam proses pengumpulan uang dari para petani yang merupakan anggota KUD Prima Sehati.

“JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati,” kata Budi.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD) dari Juprizal. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang telah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan dan kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.