Bengkalis (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan terhadap karyawan dan petugas keamanan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), Rabu (4/3/2026).
Ketiga terdakwa yakni Anton Budi Hartono (56), Wandrizal alias Erwin (40), dan Rasiman (41) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang.
Hakim anggota Herwindiyo Dewanto saat membacakan amar putusan menyatakan ketiganya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Herwindiyo Dewanto. Sementara JPU yang menangani perkara ini adalah Enrico Hamonangan Pinantun bersama Aditya.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sembilan saksi, saksi ahli, barang bukti berupa video pengeroyokan, serta hasil visum. Berdasarkan fakta persidangan, aksi pengeroyokan tersebut menimpa empat karyawan dan satu petugas keamanan PT TKWL.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Muara Dua, Sungai Nibung, dan Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada akhir September 2025. Insiden dipicu konflik sengketa lahan dan dilaporkan ke pihak berwajib pada 30 September 2025 hingga berlanjut ke proses hukum.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Bengkalis yang bersiaga di sekitar ruang sidang. Usai pembacaan putusan, JPU dan penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.







Komentar