Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta perusahaan swasta segera menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 2026. Ia mengusulkan penerapan WFA pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Menurut Edy, kebijakan tersebut tidak hanya membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi mendorong aktivitas ekonomi selama periode Lebaran. Ia menegaskan, penerapan WFA bagi pekerja swasta tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan dan harus memiliki landasan hukum yang jelas.
Ia menilai perbedaan skema cuti bersama antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, Edy meminta adanya dialog antara pemerintah dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti APINDO dan KADIN sebelum kebijakan WFA diterapkan secara luas.
Edy juga mengingatkan, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja jarak jauh. Oleh sebab itu, kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, serta target pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFA selama periode Lebaran 2026. Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi hak normatif pekerja, termasuk pembayaran upah penuh.
Pemerintah menilai, penerapan WFA dapat menjadi strategi untuk mendistribusikan pergerakan masyarakat secara lebih merata selama arus mudik dan balik Lebaran, sehingga kepadatan tidak terpusat pada waktu tertentu.







Komentar