Bengkalis (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram dalam operasi yang digelar Selasa (17/2/2026) dini hari. Dalam penindakan di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial VI (23) dan AK (24) beserta barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat operasi berlangsung. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Polda Riau,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika skala besar dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026.
Setelah melakukan pengintaian selama dua hari, tim mendapati dua tersangka melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa tas ransel. “Sekitar pukul 04.35 WIB, petugas melakukan penghadangan dan penggeledahan di lokasi,” kata Kris.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 bungkus besar berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas ransel yang dibawa tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah dari dua orang pengendali berinisial T dan CM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga jaringan ini memiliki koneksi internasional karena asal barang bukti yang diduga dari luar negeri.
Atas perbuatannya, VI dan AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui program P4GN dan menutup ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.







Komentar