DPR: THR Pekerja Swasta Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Pekan Sebelum Lebaran

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Irma menyebut ketentuan tersebut merupakan regulasi resmi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI. Ia menekankan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus dikenai sanksi tegas.

Menurutnya, aturan tersebut berlaku ketat bagi sektor swasta, sementara mekanisme pembayaran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

Irma juga meminta para pengawas ketenagakerjaan untuk tidak lagi bersikap longgar dalam mengawasi kewajiban perusahaan terkait pembayaran THR. Ia menilai pengawasan harus dilakukan secara serius agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu.

DPR RI, lanjut Irma, akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Ia menegaskan bahwa batas waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum Lebaran pun seharusnya tidak lagi terjadi dan harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan perusahaan.

Komentar