Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Aparat dari Polsek Kelayang menggerebek sebuah warung di Lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (16/2/2026) malam. Dari lokasi, polisi mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim sekitar pukul 19.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Misran, menyebut Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra langsung memerintahkan jajarannya menindaklanjuti laporan warga. Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MRA alias Kanok (31), warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna putih merah berisi satu bungkus plastik ukuran besar dan tiga bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik bertuliskan “Pocket Scale”, delapan plastik klip kecil kosong, satu plastik klip obat warna biru, satu sendok pipet, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 46,6 gram dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kelayang dan sekitarnya. Polisi menilai tersangka berperan sebagai pengedar yang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan hingga menjual narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman berat. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kelayang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba.







Komentar