KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubri Abdul Wahid dan Dua Tersangka Lain

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid. Selain Abdul Wahid, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih mendalami rangkaian perkara yang sedang ditangani. Pendalaman tersebut termasuk penelusuran aliran serta asal-usul sejumlah uang tunai yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyoroti adanya pengalihan pola pungutan parkir di Kota Pekanbaru. Pola yang sebelumnya berupa retribusi di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dialihkan menjadi pajak parkir yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Terkait hal itu, disebutkan bahwa telah dilakukan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai rencana pengalihan tersebut. Selain itu, beredar pula Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru yang mengatur kebijakan parkir gratis di area ritel modern.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, pungutan parkir di area Alfamart dan Indomaret tidak lagi dipungut dari masyarakat. Dengan pengalihan pola menjadi pajak parkir, masyarakat yang memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut tidak perlu melakukan pembayaran parkir.

Surat edaran itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan area parkir, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan praktik pungutan parkir kepada Dishub atau Bapenda Kota Pekanbaru melalui akun media sosial resmi maupun layanan call center yang tersedia.