Sidang Korupsi Abdul Wahid: Arief Sebut Diminta Koordinasi dengan Dani M Nursalam untuk Urusan PUPR

Pekanbaru (Riaunews.com) – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, mengaku mendapat arahan langsung dari Abdul Wahid untuk berkoordinasi dengan Dani M Nursalam terkait berbagai urusan di lingkungan Dinas PUPR.

Keterangan tersebut disampaikan Arief saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, arahan itu diberikan tidak lama setelah Abdul Wahid dilantik sebagai gubernur.

Arief menjelaskan, dirinya dipanggil menghadiri sebuah pertemuan yang turut dihadiri Dani M Nursalam serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan Dinas PUPR dikoordinasikan melalui Dani M Nursalam.

“Kalau ada apa-apa koordinasi dengan Dani M Nursalam,” ujar Arief menirukan arahan yang disampaikan Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian memperdalam keterangan tersebut dengan menanyakan apakah sejak awal seluruh urusan yang berkaitan dengan Dinas PUPR memang diarahkan melalui Dani M Nursalam. Arief membenarkan hal tersebut.

“Betul,” jawab Arief singkat saat ditanya jaksa.

Selain itu, Arief mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang sama, Abdul Wahid juga menyampaikan dirinya tidak akan diganti dari jabatan Kepala Dinas PUPR karena saat itu belum ada sosok yang disiapkan sebagai pengganti.

Jaksa Dalami Dugaan Permintaan Dana

Dalam persidangan, Jaksa KPK juga mendalami keterangan Arief terkait dugaan permintaan dana yang sebelumnya disebut berasal dari penyampaian Dani M Nursalam mengenai kebutuhan gubernur.

Arief mengaku pernah menerima informasi dari Dani M Nursalam terkait kebutuhan operasional gubernur.

“Betul, untuk kebutuhan Pak Gubernur, operasional Pak Gubernur,” kata Arief di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang didalami jaksa untuk menelusuri pola komunikasi dan koordinasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk dugaan aliran dana dan proses pergeseran anggaran yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan.

Hingga sidang berlangsung, majelis hakim masih melanjutkan agenda pemeriksaan saksi dengan pendalaman keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK maupun tim penasihat hukum para terdakwa.