SF Hariyanto Bantah Minta Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, membantah tudingan bahwa dirinya meminta penggalangan dana sebesar Rp300 juta untuk perbaikan rumah dinas Polda Riau. Bantahan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, SF Hariyanto menegaskan bahwa Polda Riau tidak pernah mengajukan permintaan maupun permohonan kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait renovasi rumah dinas tersebut.

“Saya tegaskan, Polda Riau tidak pernah meminta dan memohon kepada Pemprov Riau untuk perbaikan rumah,” kata SF Hariyanto dalam persidangan.

Ia juga membantah pernah meminta Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Thomas Larfo Dimiera, untuk mencari dana sebesar Rp300 juta. Menurutnya, ia tidak pernah menginstruksikan Thomas menemui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M Arief Setiawan, guna meminta uang untuk keperluan tersebut.

SF Hariyanto mengaku kecewa karena informasi yang berkembang tidak sesuai dengan maksud awal yang disampaikannya kepada Thomas. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya meminta Thomas mengecek kondisi rumah dinas Polda Riau karena yang bersangkutan memiliki pengalaman di bidang pembangunan infrastruktur.

Menurut SF, apabila hasil pengecekan menunjukkan perlunya perbaikan, maka anggarannya seharusnya diusulkan melalui mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan melalui pencarian dana di luar prosedur. Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang selama persidangan.